Putriku,,,
Pernahkah terlintas dalam benakmu bahwa sesungguhnya kau
diciptakan dengan fitrah yang sangat mempesona? Pernahkah kau sadari betapa
keberadaanmu di muka bumi ini adalah juga sebagai fitnah bagi kehidupan dan orang-orang yang tak mengerti? Maka ingatlah
selalu pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
"Setelah meninggal dunia, aku tidak
meninggalkan fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dari pada masalah
wanita." (HR. al-Bukhari, no. 4808 dan
Muslim, no. 2740, 2741)
Lihatlah...! Betapa ternyata kalian semua, para wanita sepertimu
itu, adalah sebuah permasalahan yang harus disikapi secara sangat hati-hati
oleh kaum pria. Dan tentu saja, kondisi ini pun menuntut konsistensi sikapmu
agar benar benar mampu menempatkan diri pada posisi yang semestinya. Dengan
penampilan pesona performa fisikmu, serta kecenderungan untuk selalu
memperlihatkan kecantikan pada orang lain, maka sudah selayaknya, kaum
sepertimu memiliki jalan keluar yang aman, sehingga dapat terhindar dari fitnah
yang telah diperingatkan itu.
Wahai putriku tersayang,
Sungguh! Jangan pernah sekali-kali kau terperosok pada
jalan yang hanya mengeksploitasi pesona dan kecantikanmu sebagai sarana setan
untuk men-jerumuskan dirimu sendiri atau bahkan orang lain ke dalam neraka Jahanam.
Na'udzubillah!
Sebab bagaimanapun, Tuhanmu sangat menyayangi dan selalu
berusaha untuk menjagamu dari segala keburukan dunia dengan aturan-aturan yang
telah diturunkanNya. Dan Dia pun takkan pernah membebankan sebuah kewajiban
yang kamu tak sanggup memikulnya.
Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
"Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al-Baqarah: 286).
Maka karena kasih sayangNya pula, Dia mewajibkan pada
kaummu untuk mengenakan busana kehormatan (jilbab) yang akan dapat menutupi
aurat serta melindungi dirimu dari pandangan orang-orang yang tidak berhak. Tak
ada sesuatu yang lain dari perintah itu selain kebaikan yang akan kaummu peroleh.
Sebab dengannya, kalian akan dapat lebih mudah dikenali sebagai wanita baik-baik,
sehingga tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
"Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)
Putriku ,...!!
Menutup aurat sebagaimana ketentuan Allah Subhaanahu wa
ta'ala dan RasulNya adalah sama pentingnya dengan ibadah-ibadah lainnya seperti
shalat, puasa ataupun zakat. Yang apabila tidak dilakukan, maka akan mempunyai konsekwensi
serta sanksi berat yang telah ditentukan.
Perintah Allah Subhaanahu wa ta'ala tentang masalah
hijab (jilbab) juga senantiasa diawali dengan kata-kata "wanita yang beriman." Maka, sungguh ini menunjukkan pada siapa pun juga
tentang betapa asasinya kewajiban yang satu ini bagi setiap wanita Mukminah sepertimu.
Allah berfirman,
"Katakanlah kepada para wanita yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kehormatannya,
dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya." (An- Nur: 31)
Mungkin, apabila syariat yang indah ini bisa terlaksana sesuai
dengan yang semestinya, maka tak akan pernah lagi ditemui pelecehan-pelecehan
atas kaummu, termasuk kasuskasus perkosaan yang seringkali terjadi di
tengah-tengah masyarakat. Agamamu telah mengatur permasalahan hijab ini sedemikian rupa, hanya demi untuk meninggikan derajat serta memelihara
kehormatan dan kesucian mereka sendiri sebagai wanita Mukminah. Syariat Allah Subhaanahu wa ta'ala itu benar-benar
menginginkan posisi wanita bisa berada pada kedudukan kemanusiaan yang mulia
serta tidak terjerembab sebagai komoditas yang diperjualbelikan dalam
pengertian yang luas. Di mana pada gilirannya nanti akan dapat menunjang
keharmonisan hidup untuk mencapai keberhasilan sebagai anggota keluarga dan
masyarakat. Dan satu hal yang juga mesti kau ingat adalah bahwa hijab bukanlah
sarana untuk memasung segala potensi serta bakatmu. Sebab kewajiban-kewajiban
lain seperti menuntut ilmu, beramar ma’ruf serta kewajiban untuk bermasyarakat
secara baik dan syar’i masih tetap bisa kau lakukan sepanjang masih memenuhi
kriteria serta hukum-hukum syariat yang ada.