4. UNTUK SIAPA PUTRI KU
Seseorang berkata kepada
Hasan al-Bashri رحمه الله: "Saya memiliki seorang putri yang
telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah
saya harus menikahkannya?" Hasan menjawab: "Nikahkanlah dia dengan
seorang yang takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, sebab kalau dia
mencintainya maka dia akan memuliakannya (istri) dan apabila dia membencinya
maka dia tidak akan menzholiminya." ('Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah 10/17)
Nuh bin Maryam -salah
seorang hakim di kota Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu
dia bermusyawarah dengan seorang tetangganya, lalu kata tetangganya:
"Subhanalloh!! Semua orang datang meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau
malah datang meminta fatwa kepadaku!!" Nuh menimpali: "Pokoknya,
engkau harus memberikan pendapatmu!" Tetangganya lalu berkata:
"Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih
kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian Muhammad صلي الله عليه وسلم memilih agama! Maka pilihlah sendiri,
siapakah di antara mereka yang akan anda ikuti?!" (al-Mustathrof al-Absyihi 1/102)
5. PERWAKILAN NIKAH
Tidak ada perselisihan
di kalangan para fuqoha bahwa pernikahan sebagaimana bisa dilakukan secara
langsung bisa juga dengan perwakilan. (Badai' Shanai' 2/231, al-Mughni 7/352)
Dalil tentang bolehnya
hal ini adalah kisah Ummu Habibah رضي الله عنها, dahulunya dia adalah istri Ubaidullah bin
Jahsy yang meninggal dunia di kota Habasyah, lalu Najasyi menikahkannya dengan
Nabi صلي الله عليه وسلم dan memberinya mahar empat ribu, kemudian
mengirimnya kepada Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersama Syurahbil bin Hasanah رضي الله عنه. (HR. Abu Dawud: 2107, Nasa'i: 3350,
dishohihkan al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnul Qoyyim berkata dalam Zadul Ma'ad 1/106: "Ini
populer dan mutawatir menurut ahli sejarah.")
Al-Kasani رحمه الله berkata: "Hal itu tidak luput bahwa
perbuatannya tersebut berdasarkan perintah Nabi صلي الله عليه وسلم atau tidak, kalau dia melakukannya dengan
perintah Nabi صلي الله عليه وسلم berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika
tanpa perintahnya lalu beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya
dengan perwakilan." (Badai' Shanai' 2/231, lihat al-Fiqh al-Muyassar 3/20)
6. JANGAN SALAH PILIH
Imron bin
Khiththon dahulunya adalah seorang tokoh ulama Sunnah, namun akhirnya berubah
menjadi gembong Khowarij tulen. Alkisah, dia punya sepupu (wanita) berpemahaman
Khowarij bernama Hamnah. Karena kecantikannya, maka Imron pun jatuh cinta
kepadanya dan hendak menikahinya. Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron
menjawab: "Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkeraman
paham Khowarij!" Namun ternyata bukannya dia yang mengubah istrinya,
tetapi malah dia yang diubah oleh istrinya sehingga menjadi Khowarij tulen!!
Menariknya,
Imron adalah orang yang berkulit hitam sedang istrinya cantik jelita. Tatkala malam
pertama, sang istri berkata kepadanya: "Aku dan kamu akan masuk
surga." Kata Imron: "Apa sebabnya?" Jawab istrinya: "Karena
engkau mendapat kenikmatan (istri cantik) lalu kamu bersyukur, dan aku mendapat
musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!" (Siyar A'lam Nubala'
adz-Dzahabi 4/214, Mizanul I'tidal adz-Dzahabi 5/286, Tahdzib Tahdzib
Ibnu Hajar 8/127-129)
Syaikh Bakar
Abu Zaid رحمه الله berkomentar
tentang kisah ini: "Dengan demikian, anda mengetahui bahaya bergaul dan
menikah dengan para ahli bid'ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan
drastis Iraq dari mayoritas Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi'ah melainkan
karena Ahli Sunnah menikah dengan Syi'ah sebagaimana dalam al-Khuthuth
al-'Aridhoh oleh Muhibbuddin al-Khothib." (an-Nazho'ir hal.
90-91)
0 comments:
Post a Comment
Yang ada kritik ....
saran...
komentar.....
silakan!!!
tolong yang sopan be yo..