Selamat Datang

Selamat Datang

awsurvey

poptm

Tuesday 26 February 2013

10 Macam Tentang Nikah (part 2)


4.   UNTUK SIAPA PUTRI KU
Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri رحمه الله: "Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya?" Hasan menjawab: "Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, sebab kalau dia mencintainya maka dia akan memuliakannya (istri) dan apabila dia membencinya maka dia tidak akan menzholiminya." ('Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah 10/17)
Nuh bin Maryam -salah seorang hakim di kota Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu dia bermusyawarah dengan seorang tetangganya, lalu kata tetangganya: "Subhanalloh!! Semua orang datang meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa kepadaku!!" Nuh menimpali: "Pokoknya, engkau harus memberikan pendapatmu!" Tetangganya lalu berkata: "Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian Muhammad صلي الله عليه وسلم memilih agama! Maka pilihlah sendiri, siapakah di antara mereka yang akan anda ikuti?!" (al-Mustathrof al-Absyihi 1/102)


5.   PERWAKILAN NIKAH

Tidak ada perselisihan di kalangan para fuqoha bahwa pernikahan sebagaimana bisa dilakukan secara langsung bisa juga dengan perwakilan. (Badai' Shanai' 2/231, al-Mughni 7/352)

Dalil tentang bolehnya hal ini adalah kisah Ummu Habibah رضي الله عنها, dahulunya dia adalah istri Ubaidullah bin Jahsy yang meninggal dunia di kota Habasyah, lalu Najasyi menikahkannya dengan Nabi صلي الله عليه وسلم dan memberinya mahar empat ribu, kemudian mengirimnya kepada Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersama Syurahbil bin Hasanah رضي الله عنه. (HR. Abu Dawud: 2107, Nasa'i: 3350, dishohihkan al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnul Qoyyim berkata dalam Zadul Ma'ad 1/106: "Ini populer dan mutawatir menurut ahli sejarah.")

Al-Kasani رحمه الله berkata: "Hal itu tidak luput bahwa perbuatannya tersebut berdasarkan perintah Nabi صلي الله عليه وسلم atau tidak, kalau dia melakukannya dengan perintah Nabi صلي الله عليه وسلم berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika tanpa perintahnya lalu beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya dengan perwakilan." (Badai' Shanai' 2/231, lihat al-Fiqh al-Muyassar 3/20)



6.   JANGAN SALAH PILIH
Imron bin Khiththon dahulunya adalah seorang tokoh ulama Sunnah, namun akhirnya berubah menjadi gembong Khowarij tulen. Alkisah, dia punya sepupu (wanita) berpemahaman Khowarij bernama Hamnah. Karena kecantikannya, maka Imron pun jatuh cinta kepadanya dan hendak menikahinya. Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron menjawab: "Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkeraman paham Khowarij!" Namun ternyata bukannya dia yang mengubah istrinya, tetapi malah dia yang diubah oleh istrinya sehingga menjadi Khowarij tulen!!
Menariknya, Imron adalah orang yang berkulit hitam sedang istrinya cantik jelita. Tatkala malam pertama, sang istri berkata kepadanya: "Aku dan kamu akan masuk surga." Kata Imron: "Apa sebabnya?" Jawab istrinya: "Karena engkau mendapat kenikmatan (istri cantik) lalu kamu bersyukur, dan aku mendapat musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!" (Siyar A'lam Nubala' adz-Dzahabi 4/214, Mizanul I'tidal adz-Dzahabi 5/286, Tahdzib Tahdzib Ibnu Hajar 8/127-129)
Syaikh Bakar Abu Zaid رحمه الله berkomentar tentang kisah ini: "Dengan demikian, anda mengetahui bahaya bergaul dan menikah dengan para ahli bid'ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan drastis Iraq dari mayoritas Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi'ah melainkan karena Ahli Sunnah menikah dengan Syi'ah sebagaimana dalam al-Khuthuth al-'Aridhoh oleh Muhibbuddin al-Khothib." (an-Nazho'ir hal. 90-91)

0 comments:

Post a Comment

Yang ada kritik ....
saran...
komentar.....
silakan!!!
tolong yang sopan be yo..